Tentang KamiArtikel TerbaruUpdate Terakhir |
Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SOTeRI Budaya dan Alkitab (2)
Editorial:
Dear e-Reformed Netters, Edisi kali ini masih merupakan kelanjutan dari artikel edisi yang lalu, yaitu tentang prinsip menafsirkan Alkitab berkaitan dengan konteks budaya. Pada edisi ini akan dijelaskan pedoman-pedoman praktis yang akan membantu kita untuk mengatasi masalah-masalah di dalam penafsiran. Tidak perlu berlama-lama, mari kita simak kelanjutan artikel berikut ini. Selamat membaca. Soli Deo Gloria! Pemimpin Redaksi e-Reformed,
Edisi:
edisi 143/Agustus 2013
Isi:
Satu hal sudah jelas. Kita memerlukan semacam garis pedoman praktis untuk membantu kita menguraikan problem-problem seperti itu. Garis pedoman praktis berikut ini mestinya berfaedah. Garis Pedoman Praktis
Dengan meneliti cermat Alkitab sendiri, kita dapat mengetahui bahwa Alkitab menunjukkan suatu ruang gerak adat tertentu. Misalnya, prinsip-prinsip ilahi dari budaya Perjanjian Lama telah dinyatakan ulang dalam budaya Perjanjian Baru. Dengan melihat hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang dinyatakan ulang dalam Perjanjian Lama, kita dapat melihat bahwa sejumlah prinsip inti yang umum dapat melampaui adat, budaya dan kebiasaan sosial. Pada saat yang sama, kita melihat sejumlah prinsip Perjanjian Lama (seperti hukum-hukum mengenai apa saja yang halal dan apa yang haram dalam Pentateukh atau kelima kitab Musa) dibatalkan dalam Perjanjian Baru. Ini tidak berarti bahwa hukum-hukum mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimakan semata-mata hanya adat Yahudi, tetapi kita dapat melihat sebuah perbedaan dalam situasi sejarah penebusan waktu Kristus membatalkan hukum yang lama. Apa yang harus kita perhatikan dengan cermat ialah, bahwa baik pemikiran untuk memindahkan prinsip-prinsip Perjanjian Lama seluruhnya ke dalam Perjanjian Baru maupun sama sekali tidak mengindahkannya sedikit pun, tidak dapat dibenarkan oleh Alkitab sendiri. Adat-adat budaya macam apa yang mampu pindah? Bahasa adalah salah satu faktor budaya yang mudah pindah. Hukum-hukum Perjanjian Lama dapat dialihbahasakan dari bahasa Ibrani kepada bahasa Yunani. Paling tidak, hal ini memberikan kepada kita sebuah kunci kepada berbagai macam komunikasi verbal (bahasa). Ini berarti bahwa bahasa adalah sebuah aspek budaya yang terbuka untuk perubahan. Ini tidak berarti bahwa isi Alkitab dapat dibengkokkan secara linguistik, tetapi berarti bahwa Injil dapat dikhotbahkan, baik dalam bahasa Yunani maupun dalam bahasa Inggris. Kedua, kita lihat bahwa metode-metode pakaian Perjanjian Lama tidak selalu cocok di segala zaman untuk umat Allah. Prinsip-prinsip kesederhanaan tetap unggul, tetapi mode-mode pakaian lokal boleh berubah. Perjanjian Lama tidak memerintahkan supaya orang beriman harus memakai pakaian seragam ilahi yang bermode sama untuk segala abad. Perubahan-perubahan budaya lain yang normal, seperti sistem-sistem uang, jelas terbuka untuk perubahan. Orang-orang Kristen tidak diharuskan memakai dinar sebagai ganti dolar. Analisis cara-cara pengungkapan budaya seperti itu mungkin sederhana karena berhubungan dengan pakaian atau uang, tetapi persoalan-persoalan institusi-institusi budaya lebih sulit analisisnya. Misalnya, topik mengenai perbudakan sering diperkenalkan ke dalam perdebatan modern mengenai tidak adanya oposisi terhadap hukum atas dasar hati nurani, juga topik mengenai struktur-struktur otoritas pernikahan. Dalam konteks yang sama, waktu Paulus mengimbau wanita-wanita supaya tunduk pada suami-suami mereka, ia juga mengimbau para budak untuk tunduk kepada tuan-tuan mereka. Sejumlah orang telah berpendapat bahwa karena benih-benih penghapusan perbudakan, demikian juga benih-benih penghapusan sikap tunduk para wanita. Kedua hal tersebut mewakili struktur-struktur institusional yang dipengaruhi budaya jika ditinjau dari segi garis penalaran ini. Di sini, kita harus berhati-hati untuk membedakan antara institusi-institusi yang diakui oleh Alkitab hanya keberadaannya saja, seperti "pemerintah-pemerintah yang ada" (Roma 13:1), dan institusi-institusi yang jelas didirikan, diabsahkan dan ditahbiskan oleh Alkitab. Prinsip tunduk kepada struktur-struktur otoritas yang ada (misalnya pemerintah Roma), tidak mempunyai pengertian yang diperlukan untuk pengabsahan dari pihak Allah mengenai struktur-struktur, tetapi hanya merupakan panggilan untuk kerendahan hati dan kepatuhan hukum dan pemerintah. Allah, di dalam pemeliharaannya yang utama dan rahasia, dapat menetapkan bahwa ada Kaisar Agustus, tanpa mengabsahkan Kaisar sebagai teladan kebajikan Kristen. Namun, institusi struktur-struktur dan pola-pola otoritas pernikahan diberikan dalam konteks institusi dan pengabsahan yang positif dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Tindakan menurut struktur-struktur alkitabiah mengenai rumah tangga setingkat dengan persoalan perbudakan, sama dengan usaha mengaburkan banyak perbedaan antara keduanya. Jadi, Alkitab menyediakan dasar bagi perilaku kristiani di tengah situasi-situasi yang menekan atau yang jahat, Alkitab juga menahbiskan struktur-struktur yang harus menjadi cermin bagi rancangan-rancangan penciptaan yang baik. Usaha memahami isi Alkitab dengan lebih gamblang, dengan cara menyelidiki situasi budaya abad pertama, tidak sama dengan usaha menafsir Perjanjian Baru seolah-olah itu hanya gema budaya abad pertama. Menyamakan kedua usaha tersebut sama dengan mengalami kegagalan dalam usaha menerangkan pertentangan yang serius, yang dialami oleh gereja waktu itu dalam menghadapi dunia abad pertama. Orang-orang Kristen waktu itu tidak dilemparkan ke dalam kandang singa kalau mereka cenderung menjadi konformis. Cara-cara halus untuk merelatifkan teks ialah dengan memasukkan pertimbangan-pertimbangan kultural kita sendiri ke dalam teks, yang sesungguhnya tidak ada dalam teks itu sendiri. Misalnya, sehubungan dengan persoalan kerudung di Korintus, banyak penafsir Epistola itu menunjukkan bahwa tanda lokal wanita tunasusila di Korintus adalah tidak berkerudung. Karena itu, mereka berpendapat inilah alasannya mengapa Paulus ingin para wanita mengerudungi kepala mereka ialah untuk menghindari penampilan wanita-wanita Kristen yang mirip wanita skandal. Apa yang salah pada spekulasi seperti ini? Problem dasar di sini ialah bahwa pengetahuan kita mengenai orang-orang Korintus dari abad pertama yang dikonstruksikan ulang, telah mengakibatkan kita melengkapi Paulus dengan rasional (dasar penalaran) yang asing bagi Paulus sendiri. Jikalau Paulus hanya menyuruh kaum wanita Korintus berkerudung, tanpa memberikan rasional untuk instruksi seperti itu, kita akan sangat cenderung untuk melengkapinya dengan pengetahuan kita sendiri mengenai budaya. Namun hal ini, Paulus menyediakan sebuah rasional yang didasarkan atas imbauan kepada yang alami, bukan kepada adat tunasusila Korintus. Kita harus berhati-hati agar semangat kita terhadap pengetahuan budaya tidak mengaburkan apa yang sebenarnya dikatakan oleh Alkitab. Meletakkan alasan Paulus yang telah dinyatakannya di bawah kekuasaan penalaran kita yang berperspektif spekulatif, sama dengan memfitnah rasul itu dan mengubah eksegesis menjadi metode eisegesis. Jikalau prinsip-prinsip Alkitab melampaui adat-adat lokal, maka berarti prinsip-prinsip tersebut diambil dari yang alami. Dukungan dari peraturan-peraturan alam menunjukkan peraturan-peraturan Allah yang mengikat janji secara hukum dengan manusia dalam fungsi atau sifatnya sebagai manusia. Hukum-hukum alam tidak dibenarkan hanya kepada manusia Ibrani atau manusia Kristen atau manusia Korintus saja, tetapi berakar dalam tanggung jawab dasar semua manusia terhadap Allah. Menyingkirkan prinsip-prinsip alam dengan memandangnya sebagai adat lokal, sama dengan merelatifkan isi Alkitab dan menghilangkan isi Alkitab yang historis. Inilah cara penafsiran yang termasuk paling buruk. Namun, tepatnya dengan cara inilah banyak ahli telah merelatifkan prinsip-prinsip Alkitab. Di sinilah, kita melihat metode eksistensial beroperasi dengan cara yang paling nyata. Untuk menggambarkan pentingnya peraturan-peraturan alam ciptaan Allah, kita dapat meneliti bagaimana Tuhan Yesus menangani persoalan perceraian. Pada waktu orang-orang Farisi menguji Tuhan Yesus dengan bertanya apakah perceraian dibenarkan oleh hukum untuk alasan apa saja, Tuhan Yesus menjawab dengan cara menunjuk kepada aturan penciptaan mengenai pernikahan, "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Matius 19:4-6). Dengan jalan menyusun kembali situasi kehidupan narasi ini, mudah untuk melihat bahwa ujian dari pihak orang-orang Farisi berkaitan dengan keinginan mendapatkan pendapat Tuhan Yesus mengenai pokok persoalan yang secara tajam memisahkan mazhab-mazhab rabi yang bernama Shammai dan Hillel. Tuhan Yesus tidak berpihak kepada salah satu mazhab sepenuhnya, tetapi mengembalikan persoalannya kepada aturan-aturan alam penciptaan untuk mendapatkan norma-norma pernikahan secara tepat. Sudah barang tentu, Ia mengakui modifikasi Musa terhadap hukum penciptaan, tetapi Ia tidak bersedia untuk melemahkan norma itu lebih lanjut, dengan cara menyerah kepada tekanan orang banyak atau pendapat-pendapat budaya orang-orang yang hidup di zaman-Nya. Kesimpulan yang harus kita tarik ialah bahwa aturan-aturan penciptaan adalah normatif, kecuali jikalau secara eksplisit telah dimodifikasi oleh wahyu Alkitab yang lebih belakangan. Bagaimana kalau setelah kita mempertimbangkan dengan cermat sebuah mandat Alkitab, kita masih saja belum yakin mengenai hakikinya, apakah itu prinsip ataukah itu adat? Jikalau kita dihadapkan kepada pilihan untuk memutuskan yang mana di antara keduanya yang betul, tetapi kita tidak mendapatkan sarana-sarana yang cukup dapat dipakai untuk pertimbangan bagi keputusan yang betul, apa yang harus kita lakukan? Di sini, prinsip Alkitab mengenai kerendahan hati dapat berfaedah. Persoalannya mudah. Mana yang lebih baik, menganggap apa yang kemungkinan adalah adat, sebagai prinsip, sehingga bersalah karena dalam usaha kita untuk mematuhi Allah ternyata tidak sesuai dengan kehendak-Nya; Ataukah lebih baik menganggap apa yang kemungkinan adalah prinsip, hanya sebagai adat saja, sehingga kita bersalah karena menurunkan kadar tuntutan Allah yang transenden (di luar pengertian dan pengalaman manusia biasa) kepada tingkat kebiasaan manusiawi saja? Saya harap jawabannya jelas. Jikalau prinsip kerendahan hati dipisahkan dari garis-garis pedoman lain yang telah disebutkan, sangat mudah disalahartikan sebagai dasar untuk legalisme. Kita tidak berhak mengatur hati nurani orang-orang Kristen padahal Allah sendiri tidak mengaturnya. Prinsip ini tidak dapat juga diterapkan, kalau Alkitab sendiri diam mengenai suatu hal yang sedang ditafsir. Prinsip ini dapat diterapkan di tempat yang jelas ada mandat-mandat Alkitab, tetapi hakikinya saja yang tidak pasti (apakah yang ditafsir itu memang adat, ataukah prinsip?), setelah kita bekerja keras untuk mengatasi kesulitan menafsir, dengan metode eksegesis secara tuntas. Kerja keras seperti ini tidak dapat digantikan hanya dengan berhati-hati secara biasa saja (seperti umumnya dilakukan orang yang tidak memakai metode eksegesis). Sikap pokoknya hati-hati menafsir meskipun tanpa eksegesis, berbahaya. Bahayanya ialah mengaburkan antara yang adat dan yang prinsip. Eksegesis harus dilakukan sejak dari awal penyelidikan Alkitab, bukan kalau sudah jalan lain tidak berhasil. Sikap ini dapat merusak kebenaran penafsiran. Problem persyaratan budaya benar-benar problem. Rintangan-rintangan waktu, tempat, dan bahasa sering menyulitkan komunikasi. Namun, rintangan-rintangan budaya tidak begitu keras sehingga menyebabkan kita bersikap skeptis atau putus asa memahami firman Allah. Untungnya, Alkitab benar-benar menunjukkan kemampuan khusus untuk berbicara kepada kebutuhan-kebutuhan manusia yang terdalam dan untuk mengomunikasikan Injil dengan efektif kepada segala bangsa dari segala waktu, tempat dan adat. Halangan budaya tidak dapat mengosongkan kuasa firman Allah.
Sumber:
Diambil dan disunting dari:
Komentar |
Publikasi e-Reformed |